Selasa, 11 Mei 2010

EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT (EMKL)

Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut atau EMKL adalah Izin yang di keluarkan malalui Kantor Dinas Perhubungan yang diberikan kepada perusahaan (Badan Usaha PT) untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT di Indonesia.

LINGKUP KEGIATAN USAHA

Adalah melakukan pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut penerimaan/penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran dan penyedia sarana angkutan barang dan penumpang serta supply kebutuhan kapal laut.

PROSEDUR PERMOHONAN

1. Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan EMKL harus-lah berbentuk “Perseroan Terbatas” (P.T) dengan maksud & tujuan usaha khusus melaksanakan kegiatan usaha EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN badan usaha.

2. Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan EMKL serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan, beserta persyaratan dan kelengkapannya.

3. Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, jika memenuhi syarat maka sertifikat EMKL akan dikeluarkan.

PERSYARATAN

· Copy Akta Pendirian & Perubahan, asli diperlihatkan

· Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM RI, asli diperlihatkan

· Copy Domisili Perusahaan, asli diperlihatkan

· Copy NPWP, asli diperlihatkan

· Copy TDP, asli diperlihatkan

· Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha

· Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham

· Copy Bukti Setor Bank & Kwitansi dari perusahaan, Asli diperlihatkan

· Asli lampiran Daftar Tenaga Kerja

· Asli Daftar Peralatan Kantor

MASA BERLAKU

Izin EMKL memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut.

Untuk Konsultasi silahkan langsung hubungi pak Andhyka ke HP-nya 0888.114.6521

1 komentar: