Rabu, 19 Mei 2010

EKSPOR IMPOR

EKSPOR IMPOR DI INDONESIA

Sebelum membahas masalah ekspor dan impor Indonesia,terlebih dahulu makalah ini akan membahas definisi dari ekspor dan impor dan pengaruhnya terhadap Perekonomian Indonesia.

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)


KONDISI EKSPOR INDONESIA

Pengutamaan Ekspor bagi Indonesia sudah digalakkan sejak tahun 1983.Sejak saat itu,ekspor menjadi perhatian dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor.Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik,menjadi sesuatu yang sangat lazim.Persaingan sangat tajam antarberbagai produk.Selain harga,kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk.
Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat 26,92 persen dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas mencapai USD92,26 miliar atau meningkat 21,63 persen. Sementara itu menurut sektor, ekspor hasil pertanian, industri, serta hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65 persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun selama periode ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8 persen terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih, kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu dan barang dari kayu, serta timah.

Selama periode Januari-Oktober 2008, ekspor dari 10 golongan barang tersebut memberikan kontribusi sebesar 58,80 persen terhadap total ekspor nonmigas. Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10 golongan barang tersebut meningkat 27,71 persen terhadap periode yang sama tahun 2007. Sementara itu, peranan ekspor nonmigas di luar 10 golongan barang pada Januari-Oktober 2008 sebesar 41,20 persen.

Jepang pun masih merupakan negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai USD11,80 miliar (12,80 persen), diikuti Amerika Serikat dengan nilai USD10,67 miliar (11,57 persen), dan Singapura dengan nilai USD8, 67 miliar (9,40 persen).

Peranan dan perkembangan ekspor nonmigas Indonesia menurut sektor untuk periode Januari-Oktober tahun 2008 dibanding tahun 2007 dapat dilihat pada. Ekspor produk pertanian, produk industri serta produk pertambangan dan lainnya masing-masing meningkat 34,65 persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen.

Dilihat dari kontribusinya terhadap ekspor keseluruhan Januari-Oktober 2008, kontribusi ekspor produk industri adalah sebesar 64,13 persen, sedangkan kontribusi ekspor produk pertanian adalah sebesar 3,31 persen, dan kontribusi ekspor produk pertambangan adalah sebesar 10,46 persen, sementara kontribusi ekspor migas adalah sebesar 22,10 persen.

Kendati secara keseluruhan kondisi ekspor Indonesia membaik dan meningkat, tak dipungkiri semenjak terjadinya krisis finansial global, kondisi ekspor Indonesia semakin menurun. Sebut saja saat ekspor per September yang sempat mengalami penurunan 2,15 persen atau menjadi USD12,23 miliar bila dibandingkan dengan Agustus 2008. Namun, secara year on year mengalami kenaikan sebesar 28,53 persen.

KONDISI IMPOR INDONESIA

Keadaan impor di Indonesia tak selamanya dinilai bagus, sebab menurut golongan penggunaan barang, peranan impor untuk barang konsumsi dan bahan baku/penolong selama Oktober 2008 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya yaitu masing-masing dari 6,77 persen dan 75,65 persen menjadi 5,99 persen dan 74,89 persen. Sedangkan peranan impor barang modal meningkat dari 17,58 persen menjadi 19,12 persen.

Sedangkan dilihat dari peranannya terhadap total impor nonmigas Indonesia selama Januari-Oktober 2008, mesin per pesawat mekanik memberikan peranan terbesar yaitu 17,99 persen, diikuti mesin dan peralatan listrik sebesar 15,15 persen, besi dan baja sebesar 8,80 persen, kendaraan dan bagiannya sebesar 5,98 persen, bahan kimia organik sebesar 5,54 persen, plastik dan barang dari plastik sebesar 4,16 persen, dan barang dari besi dan baja sebesar 3,27 persen.

Selain itu, tiga golongan barang berikut diimpor dengan peranan di bawah tiga persen yaitu pupuk sebesar 2,43 persen, serealia sebesar 2,39 persen, dan kapas sebesar 1,98 persen. Peranan impor sepuluh golongan barang utama mencapai 67,70 persen dari total impor nonmigas dan 50,76 persen dari total impor keseluruhan.

Data terakhir menunjukkan bahwa selama Oktober 2008 nilai impor nonmigas Kawasan Berikat (KB/kawasan bebas bea) adalah sebesar USD1,78 miliar. Angka tersebut mengalami defisit sebesar USD9,3 juta atau 0,52 persen dibanding September 2008.

Sementara itu, dari total nilai impor nonmigas Indonesia selama periode tersebut sebesar USD64,62 miliar atau 76,85 persen berasal dari 12 negara utama, yaitu China sebesar USD12,86 miliar atau 15,30 persen, diikuti Jepang sebesar USD12,13 miliar (14,43 persen). Berikutnya Singapura berperan 11,29 persen, Amerika Serikat (7,93 persen), Thailand (6,51 persen), Korea Selatan (4,97 persen), Malaysia (4,05 persen), Australia (4,03 persen), Jerman (3,19 persen), Taiwan (2,83 persen), Prancis (1,22 persen), dan Inggris (1,10 persen). Sedangkan impor Indonesia dari ASEAN mencapai 23,22 persen dan dari Uni Eropa 10,37 persen


Senin, 17 Mei 2010


Letter of credit


Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Pelaku L/C

  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
  • Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

Tata cara pembayaran dengan L/C

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C

  • Revocable L/C

Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

  • Irrevocable L/C

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

  • Irrevocable dan Confirmed L/C

L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

  • Clean Letter of Credit

Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

  • Documentary Letter of Credit

Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

  • Documentary L/C dengan Red Clause

Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

  • Revolving L/C

L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

  • Back to Back L/C

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

UCP 600

UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional(best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.

Minggu, 16 Mei 2010


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai





Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC atau bea cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan duane, seiring dengan globalisasi bea dan cukai mengenakan istilah CUSTOMS.

Lembaga

Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan lain-lain.

Tugas dan fungsi

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Kewenangan DJBC

Cukai

Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.

Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.

Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.

Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintahrujukan?. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.

Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia.Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.

Pabean

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pabean

Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun undang-undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akan tetapi tidak ada bea keluar untuk ekspor .

Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

Proses impor dan pabean

Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah :

  • Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank)
  • Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).
  • Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
  • Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
  • barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
  • Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
  • Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
  • Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
  • Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
  • Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
  • PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
  • Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
  • Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC

Sistem yang digunakan DJBC

Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC.

proses pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui pemeriksaan karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit dan hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan seperti pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kadaluwarsa, dsb, untuk daging impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga umumnya sertikat halal untuk komoditi konsumsi.

Sistem penjaluran

kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses impor. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis komoditi barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).

jalur tersebut adalah;

  1. Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
  2. Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
  3. Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
  4. Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.
  • Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.

Tugas lain

Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainya.

Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.


Investasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.


Pengertian

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Produk-produk Investasi

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk-bentuk investasi

Risiko investasi

Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain-lain

Selasa, 11 Mei 2010

EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT (EMKL)

Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut atau EMKL adalah Izin yang di keluarkan malalui Kantor Dinas Perhubungan yang diberikan kepada perusahaan (Badan Usaha PT) untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT di Indonesia.

LINGKUP KEGIATAN USAHA

Adalah melakukan pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut penerimaan/penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran dan penyedia sarana angkutan barang dan penumpang serta supply kebutuhan kapal laut.

PROSEDUR PERMOHONAN

1. Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan EMKL harus-lah berbentuk “Perseroan Terbatas” (P.T) dengan maksud & tujuan usaha khusus melaksanakan kegiatan usaha EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN badan usaha.

2. Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan EMKL serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan, beserta persyaratan dan kelengkapannya.

3. Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, jika memenuhi syarat maka sertifikat EMKL akan dikeluarkan.

PERSYARATAN

· Copy Akta Pendirian & Perubahan, asli diperlihatkan

· Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM RI, asli diperlihatkan

· Copy Domisili Perusahaan, asli diperlihatkan

· Copy NPWP, asli diperlihatkan

· Copy TDP, asli diperlihatkan

· Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha

· Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham

· Copy Bukti Setor Bank & Kwitansi dari perusahaan, Asli diperlihatkan

· Asli lampiran Daftar Tenaga Kerja

· Asli Daftar Peralatan Kantor

MASA BERLAKU

Izin EMKL memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut.

Untuk Konsultasi silahkan langsung hubungi pak Andhyka ke HP-nya 0888.114.6521


Page 1

1

PEMBUATAN APLIKASI PERHITUNGAN TARIF PREMI

ASURANSI UNTUK KARGO ANGKUTAN LAUT: STUDI

KASUS DI PERUSAHAAN ASURANSI TUGU PRATAMA

INDONESIA CABANG SURABAYA



Abstrak - Asuransi angkutan laut adalah pengalihan resiko terhadap suatu barang yang menggunakan

jasa angkutan laut. Salah satu bagian terpenting dalam asuransi angkutan laut berkaitan dengan tarif

premi asuransi yang akan dibebankan kepada tertanggung. Selama ini perhitungan tarif premi di

perusahaan PT. Tugu Pratama Indonesia cabang Surabaya menggunakan perangkat lunak Excel yang

melibatkan data-data yang cukup besar dan kompleks. Pengolahan data-data dalam perangkat lunak

Excel dilakukan secara manual, sehingga membutuhkan ketelitian dalam pengolahan dan

perhitungannya. Untuk itu perlu dibuat sebuah aplikasi yang akan memudahkan pihak

manajemendalam melakukan perhitungan tarif premi.

Dalam Tugas Akhir ini dibuat aplikasi perhitungan tarif premi yang bergantung kepada

pencatatan asuransi dan faktor-faktornya. Faktor-faktor yang terlibat antara lain yaitu barang yang

diasuransikan (subject matter of insured), pengepakan (packing), polis yang diasuransikan (coverage),

pengangkutan (conveyance), dan pelayaran (voyage). Terdapat tiga tahapan dalam pembuatn Tugas

Akhir. Tahapan yang pertama yaitu analisis faktor-faktor yang berpengaruh dan ketentuan

perhitungan tarif premi. Tahap ini dilakukan melalui wawancara dengan beberapa pihak di

perusahaan PT. Tugu Pratama Indonesia. Tahap kedua yatu desain aplikasi berdasarkan hasil tahap

analisis dengan menggunakan UML (Unified Modelling Language). Tahap ketiga yaitu tahap

implementasi hasil desain dengan menggunakan Microsoft Visual Basic 6 untuk pembuatan program

aplikasi dan dengan menggunakan Microsoft Access untuk implementasi basis datanya.

Aplikasi perhitungan tarif premi yang dibuat dapat membantu manajemen perusahaan PT. Tugu

Pratama Indonesia cabang Surabaya dalam melakukan perhitungan untuk menetukan tarif premi

asuransi. Hasil uji coba aplikasi menunjukkan bahwa aplikasi yang dibuat telah dapat memenuhi apa

yang diinginkan oleh pengguna.

Kata Kunci : Asuransi angkutan laut, barang yang diasuransikan, pengepakan, polis yang

diasuransikan, pengangkutan, pelayaran

1. PENDAHULUAN

Dalam sebuah tingkatan perusahaan asuransi

terdapat bagian tarif premi yang sangat

dibutuhkan oleh pembuatan keputusan.

Perusahaan Asuransi PT. Tugu Pratama Indonesia

cabang Surabaya merupakan salah satu

perusahaan asuransi terhadap suatu perusahaan

bukan individu. Pemberian tarif premi ini sangat

berpengaruh pada perputaran uang yang

dilakukan oleh perusahaan asuransi tersebut

dengan demikian pemutusan besar kecilnya statu

tarif premi asuransi akan sangat penting.

Perhitungan ini sangat dibutuhkan pada sistem

dikarenakan resiko yang muncul akibat dari

persetujuan dan tarif premi asuransi tersebut.

Resiko yang muncul yaitu terjadinya klaim

asuransi yang disebabkan karena kerusakan dan

kerugian yang disebabkan oleh alam atau faktor-

faktor lainnya. Penggunaan perhitungan dalam

perusahaan sangat dibutuhkan untuk menghitung

faktor-faktor apa saja yang diperlukan oleh

perusahaan dalam menentukan besar kecilnya

tarif premi.

Tujuan dibuatnya Aplikasi Perhitungan Tarif

Premi Asuransi adalah untuk mengelola dan

mengkomputerisasi tarif premi asuransi sehingga

akan semakin dapat mengikuti perkembangan

jaman yang mengarah ke paperless serta agar

dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pihak

manajemen dan pembuat keputusan. Aplikasi

sistem pendukung keputusan untuk pihak

manajemen yang digunakan menghitung untuk

menentukan jumlah premi yang harus dibayar

oleh pelanggan/klien. Sistem yang akan

diimplementasikan ini diharapkan mampu

menjadi salah satu sumber informasi yang

dibutuhkan pihak manajemen untuk menjalankan

tugasnya sebagai pemberi keputusan untuk

penentuan tarif premi asuransi.


Page 2

2

Tujuan dari tugas akhir ini adalah merancang

dan membuat sebuah aplikasi untuk menghitung

tarif premi asuransi. Sehingga manfaat yang

didapat yaitu agar pihak manajemen atau pembuat

keputusan dapat mengetahui jumlah tarif premi

yang akan dibebankan kepada pelanggan/klien.

Selain itu agar memudahkan pihak manajemen

dalam memberikan keputusan yang tepat, efektif

dan efisien.

Tugas akhir yang dikerjakan secara garis

besar merupakan sebuah analisis tentang tarif

premi. Masukan untuk analisis ini berupa data-

data yang nantinya akan diproses melalui

database dan hasilnya akan diberikan kepada

pembuat keputusan dengan menggunakan antar-

muka aplikasi. Data-data yang telah terdapat pada

perusahaan asuransi akan dibuat suatu model

yang dimungkinkan masukan dari pengguna akan

mudah diproses oleh model tersebut. Data-data

tersebut nantinya menjadi suatu constraint naupun

fungsi objective dengan constanta dan variable

yang telah terdapat pada perusahaan asuransi

dalam hal ini pada perusahaan asuransi PT. Tugu

Pratama Indonesia cabang Surabaya. Perusahaan

yang menggunakan jasa kargo angkutan laut pada

perusahaan Tugu Pratama Indonesia cabang

Surabaya merupakan perusahaan yang

menggunakan kapal atau angkutan laut sebagai

transportasi.

Resiko-resiko

yang

akan

dipertimbangkan atau faktor-faktor yang

mempengaruhi rate premi adalah

a. Jenis penutupan

Asuransi atas pengiriman barang-barang

dari pulau ke pulau (interseluler).

Asuransi atas pengiriman barang-barang

dari luar negeri ke Indonesia (import).

Asuransi atas pengiriman barang-barang

dari Indonesia ke luar negeri (export).

b. Jenis barang yang diasuransikan

• Muatan bukan pilihan, yaitu barang-

barang yang umumnya dianggap

memiliki kemungkinan besar untuk

mengalami

kerusakan

selama

pengangkutan.

• Muatan pilihan, yaitu barang yang pada

umumnya dapat dianggap tidak

mempunyai kemungkinan banyak untuk

mengalami keusakan.

c. Syarat-syarat (kondisi) pertanggungan

Besarnya premi penutupan terutama

tergantung pada luasnya resiko yang dijamin.

Prasyaratan-prasyaratan tersebut antara lain:

• Instutute Cargo Clause (C)

• Instutute Cargo Clause (B)

• Instutute Cargo Clause (A), dll

Kalau ditambahakan perluasan resiko War

(perang) dan Strikes (pemogokan), maka ada

tambahan premi dan dilekatkan “Instutute

War Clause (C)” (cargo) dan “Instutute

Strike Clause (C)”

d. Jenis-jenis kapal

• Apakah sudah memenuhi “classification

clause”, apakah ada OAS (Over Age

Surchage).

• umur dan jenis kapal pengangkut

tersebut.

e. Jangka Waktu Pertanggungan

• Penutupan asuransi barang yang

diangkut dengan kapal didasarkan

kepada voyage policy, kemudian

diperluas meliputi dari gudang

pengiriman ke gudang penerima.

• Jangka waktu setiap saat dapat

diperpanjang

dengan

membayar

tambahan premi.

Tugas akhir ini melakukan implemetasi

penentuan tarif premi asuransi dengan data-data

transaksional sebagai achieve dan dibandingkan

dengan parameter-parameter yang disetujui oleh

perusahaan. Bagian 2 menjelaskan asuransi

angkutan laut, sistem, perhitungan dan metode

untuk menghitng tarif premi asuransi. Bagian 3

mendeskripsikan proses bisnis perusahaan.

Bagian 4 mendeskripsikan desain dan

implementasi sistem. Bagian 4 menerangkan hasil

uji coba. Bagian 6 menyajikan simpulan dan

saran.

2. Asuransi Angkutan Laut

Asuransi angkutan laut merupakan salah satu

bentuk asuransi yang terdapat pada perusahaan

asuransi Tugu Pratama Indonesia. Asuransi

angkutan laut ini melibatkan penggunaan jasa

perkapalan dalam pengiriman barang, dengan kata

lain asuransi ini merupakan pengalihan resiko

yang terjadi dalam pengiriman suatu barang yang

menggunakan jasa angkutan laut. Proses dalam

asuransi angkutan laut dapat dilihat pada gambar

2.1. Pada gambar tersebut seorang tertanggung

mengasuransikan barangnya ke perusahaan

asuransi Tugu Pratama serta ke perusahaan

pengiriman barang. Perusahaan pengiriman

barang bertugas untuk mengirim barang dari port

asal menuju port tujuan dengan atau tidak

melewati port tanshipment menggunakan jasa

angkutan laut yaitu kapal A.

Dunia asuransi, khususnya dalam asuransi

angkutan laut, terdapat tiga dasar-dasar pokok.

Dasar-dasar pokok yang menjadi prinsip

(principles) asuransi angkutan laut itu adalah [TP-

05] yaitu

a. Bahwa calon tertanggung hanya boleh

menutup asuransi atas barang atau suatu

tanggung jawab apabila ia mempunyai

kepentingan atas benda tersebut (harus ada

principles of insurable Interest).

b. Penutupan asuransi itu baru dianggap berlaku

atau syah apabila dilakukan atas dasar itikad

baik (principles of utmost good faith).

c. Dasar penggantian kepada tertanggug dalam

hal kerugian setinggi-tingginya adalah


Page 3

3

sebesar kerugian yang dideritanya (principles

of indemnity).

d. Apabila tertanggung telah mendapat

penggantian dari salah satu pihak atas dasar

indemnity, ia tidak berhak lagi memperoleh

dari pihak lain, walaupun jelas bahwa pihak

lain itu bertanggung jawab pula atas

kerugian. Penggantian dari pihak lain harus

diserahkan pada asuransi yang telah

memberikan indemnity (principles of

subrogation).

Tertanggung

Perusahaan pengiriman

kapal A

port asal

port tujuan

port transhipment

kapal A

kapal A

Perusahaan Tugu Pratama

(Penanggung)

Barang

Tertanggung

pengiriman barang melalui jasa

angkutan laut

mengalihkan resiko kerusakan

atas barang

Bertanggung jawab untuk pengiriman

Bertanggung jawab atas barang tertanggung

sesuai Polis yang disepakati

Gambar 2. 1 Asuransi Angkutan Laut

Faktor-faktor yang mempengaruhi premi

asuransi angkutan laut adalah faktor yang dapat

mengakibatkan sebuah resiko muncul. Asuransi

adalah pengalihan resiko yang terjadi selama

perjalanan pengiriman barang. Beberapa faktor

yang mempengaruhi besar kecilnya tarif premi,

yaitu

a. Barang yang diasuransikan

Barang yang diasuransikan (Subject Matter

of Insured) yaitu barang tertanggung yang

akan diasuransikan kepada penanggung.

Jenis barang dan banyaknya barang akan

mempengaruhi besarnya rate yang nantinya

akan menghasilkan premi asuransi. Jenis

barang ini dapat dibagi menjadi dua yaitu

barang yang dapat dinilai dengan harga dan

barang yang tidak dapat dinilai dengan harga.

Sebagai contoh barang lukisan, sebuah

lukisan tidak semua orang dapat menilainya

dengan harga tertentu tergantung dengan rasa

seni (taste of art) masing-masing individu.

Barang yang tidak dapat dinilai dengan harga

ini untuk penentuan nilai harganya dapat

dinegosiasikan terlebih dahulu antara kedua

belah pihak yaitu tertanggung dan

penanggung. Barang yang diasuransikan juga

mencakup jenis mata uang pada waktu

transaksi asuransi berjalan dan pada waktu

penilaian barang asuransi. Jenis mata uang

ini juga mempengaruhi besarnya premi yang

dibebankan.

b. Pengepakan barang

Pengepakan barang (packing) yaitu jenis

kemasan dari barang-barang yang akan

diasuransikan, serta jenis kontainer yang

digunakan untuk pengiriman. Masing-masing

kemasan barang mempunyai rate tertentu

dalam menghitung tarif premi. Jenis

kontainer ini dapat terbagi menjadi tiga jenis

yaitu kontainer muatan penuh (Full Container

Load), kontainer muatan tidak penuh (Less

Than Load), dan tidak memakai kontainer.

Kontainer muatan penuh yang dimaksud

adalah satu kontainer hanya terdapat barang-

barang milik satu pemilik saja, sedangkan

kontainer muatan tidak penuh yaitu satu

kontainer yang berisikan barang-barang lebih

dari satu pemilik.

c. Resiko yang diasuransikan

Resiko yang diasuransikan (coverage) yaitu

jenis resiko-resiko yang akan dialihkan

selama pengiriman barang. Jenis-jenis resiko

ini sudah ditentukan dan ditetapkan secara

internasional. Contoh dari resiko yang

diasuransikan yaitu resiko perang, Jika

selama perjalanan pengiriman barang terjadi

perang yang mengakibatkan kerugian

terhadap tertanggung maka penanggung

harus mengganti kerugian sesuai dengan

kesepakatan.

d. Pengangkutan

Pengangkutan (Conveyance) yaitu jenis-jenis

pengangkutan dalam hal ini adalah kapal-

kapal yang akan digunakan baik itu kapal

yang telah terdaftar maupun tidak. Selain

jenis-jenis kapal juga bukti-bukti pengiriman

dan pemilikan barang asuransi (seperti nomor

pengepakan, faktur pembelian barang, dan

lain-lain). Jenis rute pelayaran kapal juga

mempengaruhi pengangkutan. Jenis rute

palayaran ini dapat dibagi menjadi dua jenis

yaitu rute pelayaran yang rutin maupun rute

pelayaran yang berbeda. Pengangkutan juga

dipengaruhi oleh status kapal yang digunakan

dalam pengiriman barang. Sebagai contoh

status kapal yaitu apakah kapal tersebut milik

tertanggung sendiri atau kapal sewaan.

e. Perjalanan

Perjalanan (voyage) yaitu pelayaran

pengiriman barang yang diasuransikan mulai

dari pelabuhan (port) asal sampai pelabuhan

tujuan baik singgah (transhipment) terlebih

dahulu maupun tidak.


Page 4

4

Sedangkan perhitungan tarif premi yang

dibebankan terhadap seorang tertanggung adalah

sebagai berikut

3. Proses Bisnis Perusahaan

Pada awalnya pendirian perusahaan misi utama

Tugu Pratama Indonesia adalah lebih diarahkan

pada penutupan harta milik dan kepentingan para

pemegang sahamnya terutama dalam bidang

minyak dan gas bumi, akan tetapi dalam

perjalannnya, walaupun Tugu Pratama Indonesia

masih menspesialisasikan dirinya sebagai

perusahaan yang kegiatan utamanya dibidang

minyak dan gas bumi akan tetapi juga

mengembangkan penutupan semua jenis asuransi

kerugian dalam rangka memberikan jasa

penutupan asuransi yang dibutuhkan dalam

masyarakat serta penyebaran resiko dan

pengembangan usahanya. Sebagai lembaga

keuangan non-bank Tugu Pratama Indonesia

dalam menghimpun dana yang bersumber dari

penerimaan premi asuransi melakukan kegiatan

investasi disektor-sektor yang produktif sehingga

membantu dalam pengembangan usaha dan

ekonomi nasional. Usaha ini membuahkan hasil

yang cukup berarti terutama dalam sektor

perasuransian yang bukan saja bergerak secara

eksternal horizontal dan vertikalakan tetapi juga

menciptakan suatu mekanisme pasar baru yang

memiliki daya saing dan peranan yang kuat dalam

menghadapi persaingan pasar asuransi serta

ditunjang oleh sektor-sektor lainnya.

Struktur

kepemilikan saham dalam PT. Tugu Pratama

Indonesia adalah 45% dimiliki oleh Pertamina,

20% oleh Dana Pensiun Pertamina, dan sisanya

(35%) oleh Nusa Ampera Bhakti. Kantor cabang

PT. Tugu Pratama Indonesia di Surabaya, struktur

organisasinya dipimpin oleh seorang kepala

cabang yang jabatannya setara dengan senior

manager dan mempunyai tiga seksi, yaitu

a. Seksi Pemasaran

b. Seksi Administrasi dan Supporting Unit

c. Seksi Technical Unit

a. Seksi Pemasaran

Kegiatan pemasaran untuk kantor cabang

Surabaya akan dibagi menjadi tiga subseksi lagi

yang didasarkan pada market yang ditangani yaitu

bisnis bank, bisnis non bank yang meliputi

Kegiatan pemasaran untuk kantor cabang

Surabaya akan dibagi menjadi tiga subseksi lagi

yang didasarkan pada market yang ditangani yaitu

bisnis bank, bisnis non bank yang meliputi broker

dan coorporate, dan bisnis retail.

b. Seksi Adinistrasi dan Supporting Unit

Tugas seksi ini melakukan fungsi pencatatan

dan penyajian data keuangan dalam bentuk

laporan keuangan cabang Surabaya yang nantinya

akan digunakan untuk kebutuhan kantor pusat

dalam penyajian laporan keuangan perusahaan.

Disamping itu, seksi ini menangani kebutuhan

arus uang masuk dan keluar dalam rangka

mempertahankan kesinambungan kegiatan usaha

serta

mempersiapkan

dokumen-dokumen

pendukung atas penerimaan maupun pengeluaran

perusahaan serta menangani masalah sumber

daya manusia yang terdapat di PT. Tugu Pratama

Indonesia, baik aspek penggajian, pendidikan dan

latihan, jenjang karir, dan segala hal yang

menyangkut fungsi kepersonaliaan.

c. Seksi Technical Unit

Seksi technical unit merupakan akseptasi dan

merupakan unit pendukung seksi pemasaran

Gross Premium

Main Cover Premium + Loading or Discount

Premium = Gross Premium

Main Cover Premium

Subject Matter of Insurance + Main

Coverage = Base Rate (%)

Base Rate (%) x Sum Insured (each

currency) = Main Cover Premium

Loading atau Discount Premium

• Extension Cover

• Packing (Boxes, Bulk, Carton, Casks,

Crates, Drums, SEP, …)

• Container Load (FCL, LCL, No

Container)

• Classification (Lloyd’s, GL, NKK, BKI,

…)

• Both Classified and Unclassified Ship :

o Conveyance Status

o Conveyance Route (Liner, Tramper)

• Classified ship :

o Age

o GRT

o Material

o Builder

o Owners

o Maintenance

• Unclassified Ship

o Conveyance Material (Steel / Iron,

Wood, Fibreglass, Aluminium)

o Conveyance Type

o Age

o GRT

o Flag

• Voyage

o From Country

o From City

o To Country

o To City

o Duration

Total Load or Discount (%) x Main Cover

Premi = Loading or Discount Premi

Net Premi

Gross Premi – Discount – Brokerage +

Policy Cost + Stamp Duty = Net Premi


Page 5

5

dalam melakukan usaha memberikan tarif premi

yang kompetitif dan selaras dengan pembuatan

polis asuransi yang sehat serta memperhatikan

kapasitas akseptasi cabang Surabaya yang

ditetapkan oleh kantor pusat. Selain itu, seksi ini

juga menangani proses ganti rugi dari

tertanggung, mulai dari penyiapan laporan

kerugian sementara, dokumen pendukung serta

menyelesaikan baik ditingkat cabang Surabaya

atau harus melalui kantor pusat yang

berhubungan dengan penaksir dalam tuntutan

kerugian asuransi (loss adjuster)

4. Desain dan Implementasi Sistem

Analisis kebutuhan pengguna merupakan

kunci atas keberhasilan implementasi sistem.

Dalam tugas akhir ini digunakan metode

observasi dan wawancara dengan beberapa

individu yang terkait.

Permasalahan yang ada pada saat ini yang

menjadi pertimbangan dalam desain sistem

adalah:

• Perusahaan membutuhkan tool/alat untuk

melakukan perhitungan tariff premi asuransi.

Desain Aplikasi

Penerjemahan kebutuhan sistem ke dalam

suatu aplikasi, baik dari segi pemodelan proses

bisnis yang berlangsung, pemodelan dari sisi

programming dan aplikasi, maupun pemodelan

alur data. Pemodelan dari sisi programming dan

aplikasi menggunakan OOAD (Object Oriented

Aided Design) untuk kemudahan memodelkan

fungsi, tetapi diimplementasikan pada perangkat

lunak Microsoft Visual Basic dan Microsoft

Access XP. Dari tahap definisi use case diagram,

actor

yang terlibat dalam sistem: 1.

Administrator, 2. Producer/Insured Sedangkan

proses atau use case yang dibutuhkan adalah: Use

case Catat Asuransi, Use case Catat Common,

Use case Catat Barang, Use case Catat

Pengepakan, Use case Catat Resiko, Use case

Catat Pengangkutan, Use case Catat Perjalanan,

Use case Catat Keterangan, Use case Cari

Nomor Catat Asuransi, Use case Bandingkan

Pencatatan Asuransi, Use case Hitung Premi,

Use case Catat Sertifikat, Use case Buat

Sertifikat, Use case Cari No Catat Asuransi

(sertifikat), Use case Cari Nomor Catat Sertifikat,

Use case Cetak Asuransi, Use case Cetak Faktur,

Use case Balik Nomor Sertifikat, Use case Lihat

Status, Use case Ganti Password, Use case Catat

Asuransi Sampul Terbuka Gab, Use case Catat

Asuransi Sampul Terbuka, Use case Catat

Asuransi Sampul Terbuka1, Use case Catat

Asuransi Sampul Terbuka2, Use case Catat

Asuransi Sampul Terbuka3, Use case Catat

Asuransi Sampul Terbuka4, Use case Catat

Pengguna, Use case Catat Klien, Use case Rate

Simulation.

5. UJI COBA

Berdasarkan implementasi diuji coba dan

analisis terhadap sistem yang telah dibuat. Hasil

dari uji coba ini nantinya dapat digunakan sebagai

masukan dalam pengembangan aplikasi di masa

mendatang. Secara umum, pengujian dilakukan

dengan variasi skenario.

Lingkungan Uji Coba

Uji coba untuk aplikasi perhitungan tarif

premi ini dilakukan dalam lingkungan sebagai

berikut:

a. Spesifikasi perangkat keras:

Prosesor Intel Pentium 1.6 GHz

Memory 512 MB

Kapasitas harddisk 80 GB

b. Sistem operasi yang digunakan: Microsoft

Windows XP Professional Versi 2002

Service Pack 2

c. Perangkat Database: Microsoft Office Access

2003

d. Visual Programming: Microsoft Visual

Studio 6.0 Microsoft Visual Basic 6.0

Skenario Uji Coba

Pada dasarnya uji coba akan selalu dilakukan

terhadap beberapa kondisi yang berbeda. Uji coba

yang dilakukan adalah uji coba yang dilakukan

apabila seorang melakukan asuransi dengan

parameter yang berbeda-beda. Metode uji coba

kebenaran ini dilakukan dengan membandingkan

perhitungan manual yaitu dengan menggunakan

aplikasi Microsoft Excel dan perhitungan dengan

menggunakan aplikasi perhitungan. Selain itu

juga dilakukan uji coba kelayakan aplikasi

terhadap seorang pengguna aplikasi perhitungan.

Berikut penjelasan skenario uji coba.

Uji Coba Verifikasi (uji coba kebenaran)

Pengujian kebenaran ini dilakukan

dengan cara membandingkan hasil perhitungan

tarif premi antara perhitungan dengan

menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan

perhitungan tarif premi dengan menggunakan

aplikasi perhitungan. Uji coba ini akan dilakukan

dengan dua skenario yaitu

a. Skenario Perhitungan Tarif Premi Asuransi.

Data-data yang diuji akan dimisalkan sesuai

dengan asuransi yang sering terjadi dalam

perusahaan asuransi PT. Tugu Pratama

Indonesia.

b. Skenario Penyesuaian Tarif Premi Sesuai

dengan Tertanggung.

Uji coba ini dilakukan dengan situasi bahwa

seorang tertanggung melakukan asuransi

tetapi tarif premi yang dibebankan terlalu

besar atau terlalu beresiko untuk melakukan

pengangkutan, dengan situasi demikian maka

parameter-parameter

yang

diberikan

tertanggung akan diubah sehingga tarif premi


Page 6

6

yang dibebankan sesuai dengan keinginan

tertanggung.

Uji Coba Validasi

Pengujian validasi ini dilakukan dengan

cara melakukan kuisioner terhadap pengguna

aplikasi. Kuisioner ini sesuai dengan apakah

parameter-parameter yang didapat dari aplikasi

perhitungan sesuai dengan parameter yang

menjadi faktor perhitungan tarif prmi asuransi.

Uji coba ini juga akan menguji implementasi

antar muka, apakah implementasi antar-muka ini

mudah dilakukan masukan-masukan tiap-tiap

parameternya atau tidak.

6. PENUTUP DAN SARAN

Dari hasil Tugas Akhir ini dapat

disimpulkan beberapa hal seperti berikut:

a. Aplikasi perhitungan tarif premi ini berhasil

menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh

perusahaan asuransi PT. Tugu Pratama

Indonesia dalam memberikan dukungan

keputusan penentuan tarif premi asuransi.

b. Berdasarkan hasil uji cobadapat disimpulkan

bahwa:

• Hasil uji coba verifikasi menunjukkan

bahwa memberikan hasil yang sama

dengan hasil perhitungan menggunakan

perangkat lunak Excel yang selama ini

dilakukan

• Hasil uji coba validasi menunjukkan

bahwa aplikasi perhitungan tarif premi

selain memudahkan pengguna juga

sudah memenuhi keinginan pengguna.

7. DAFTAR PUSTAKA

[UU-92] Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 2 Tahun 1992 tentang

Usaha Perasuransian Bab 1, Pasal 1.

[TP-05] Underwriting

Manual

KARGO

ANGKUTAN LAUT. (2005), P.T.

Tugu Pratama Indonesia.

[JF-76] Forrester, Jay W., 1976, “Principles of

System”, Wright Helen Press Inc.

[TP-04] Profil Perusahaan. (2004), P.T. Tugu

Pratama Indonesia.

[MF- 04] Fowler, Martin, 2004, “UML Distiled

edisi ketiga Panduan singkat Tentang

Bahasa Pemodelan Objek Standar”,

Pearson Education, Inc.